Let's share about Law...

13 Mei 2012

Jurnal Konstitusi Kembali Raih Akreditasi LIPI

Cibinong (3/5/2012) Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali meraih akreditasi LIPI setelah pada tahun 2011 mendapat akreditasi C. Dalam pedoman akreditasi jurnal ilmiah terbaru, predikat A, B dan C telah diubah menjadi jurnal ilmiah akreditasi dan jurnal ilmiah tidak terakreditasi. Hadir dalam acara tersebut Kapuslitka Noor Sidharta serta beberapa redaktur Jurnal Konstitusi lainnya. Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan Surat Keputusan Kepala LIPI dan sertifikat akreditasi kepada pengelola Jurnal ilmiah. Sertifikat akreditasi diserahkan oleh Kepala LIPI Lukman Hakim di Pusbindiklat Peneliti LIPI, Cibinong. Akreditasi tersebut berlaku selama tiga tahun (April 2012-April 2015). Dari tujuh puluh (70) jurnal ilmiah yang diajukan ke Panitia Penilai Majalah Ilmiah (P2MI) LIPI hanya empat puluh delapan (48) yang terakreditasi. Jurnal Konstitusi merupakan salah satu dari 48 jurnal Imliah yang terakreditasi. Dalam keputusan Kepala LIPI disebutkan pula sebanyak dua puluh dua (22) jurnal yang tidak terakreditasi. Bagi jurnal-jurnal tersebut dapat mengajukan akreditasi dengan menunggu 2 (dua) atau 4 (empat) terbitan terbaru. “Selamat bagi jurnal ilmiah yang terakreditasi, bagi yang tidak terakreditasi tetap semangat dan dapat mengajukan kembali dengan persyaratan tertentu, namun untuk jurnal yang terakreditasi tidak boleh terlena, tapi harus meningkatkan kualitas sebagaimana evaluasi yang telah disampaikan” papar Kepala LIPI Lukman Hakim dalam sambutannya. Usai sesi foto bersama dengan Kepala LIPI, acara serah terima tersebut diakhiri dengan ramah tamah dan makan siang bersama. Untuk meningkatkan kualitas jurnal ilmiah terakreditasi, (P2MI) LIPI memberikan penilaiaan dan catatan evaluatif yang harus ditindaklanjuti oleh pengelola jurnal. Evaluasi berkisar dari aspek teknis redaksional sampai substansi. Sebagaimana tercantum dalam pedoman akreditasi jurnal ilmiah LIPI terbaru (No.04/E/2011), ada 8 (delapan) unsur penilaian diantaranya substansi, penyunting dan mitra bestari (reviewer), gaya penulisan, kelembagaan penerbit, keberkalaan, penampilan, layanan tambahan dan penamaan. Akreditasi dilakukan untuk memberikan penghargaan terhadap mutu Karya Tulis Ilmiah (KTI) dalam jurnal ilmiah di Indonesia serta merangsang para ilmuwan agar meningkatkan dan menjaga mutu KTI yang dihasilkan. Selain itu, akreditasi juga dapat menjadi acuan penilaian KTI dalam penetapan angka kredit jabatan fungsional peneliti, akademis dan jabatan fungsional terkait lainnya. [MMA/AR] sumber:http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Berita.Berita&id=6900
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Preface

Welcome to e-Law Corner

The weblog focused on
Law and Constitution,
We'll Let's share about it,
Happy reading...
Regards,

e-Law Corner Team

CC Recent Decision

Categories

2009 (2) Agraria (1) Akreditasi (1) Articles (1) Capres (1) Demokrasi (1) demokratis (1) DPT (2) Hijrah (1) Hukum Acara (1) Implementasi (1) Independen (1) Indonesia (1) Jurnal (1) Kapitalis (1) Konstitusi (2) KPU (1) KTP (1) Law (2) Legal (7) Lembaga (1) LIPI (1) Masif (1) MK (12) Negara (1) News (2) Nomor Urut (1) Panwaslukada (1) Partai (1) Paspor (1) Pelanggaran (1) Pembubaran (1) Pemilu (2) Pemilukada (2) Penafsiran (1) Peneliti (1) PHPU (2) Pileg (1) Pilpres (1) PMK (2) Politik (2) Politik Hukum (1) presidential (1) Probono (1) Putusan (1) Resensi (2) Review (7) Sistematis (1) Suara (1) Symposium (1) Tekstual (1) Terbanyak (1) Terstruktur (1) threshold (1) Turki (1)

Archives