Let's share about Law...

28 Januari 2014

Transformasi Lembaga-Lembaga Negara Pasca Perubahan Konstitusi

Judul buku     : Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945
Penulis           : Dr. Patrialis Akbar, S.H., M.H.
Penerbit         : Sinar Grafika
Terbitan         : Cetakan Pertama, November 2013
Tebal             : xiv + 248 hlm

Perubahan konstitusi dalam negara hukum demokratis merupakan sebuah keniscayaan. Konstitusi sebagai sebuah kesepakatan bersama berbangsa dan bernegara bukanlah kitab suci yang sakral dari perubahan. Ia tidaklah imun dari segala bentuk perkembangan ketatanegaraan yang menghendaki adanya sebuah ‘penyegaran’ terhadap substansi konstitusi.
Perubahan konfigurasi politik dari otoritarianisme menuju demokrasi yang diterapkan dalam sebuah negara mutlak menuntut adanya pergeseran pengelolaan kekuasaan dari yang semula bersifat personal menjadi bersifat impersonal. Pada saat yang bersamaan, hal ini mengakibatkan pembagian kekuasaan negara yang sebelumnya dianggap sebagai doktrin yang mapan mengalami koreksi dan dirasakan tidak cukup lagi sekadar mengklasifikasikannya menjadi kekuasaan pemerintah, kekuasaan membuat undang-undang, dan kekuasaan kehakiman. 
Share:

Reforma Agraria; Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat!


Judul buku      : Politik Hukum Agraria
Penulis            : Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
Penerbit          : Konstitusi Press
Terbitan          :  Cetakan Pertama, Desember  2012
Tebal              : xviii + 312 hlm


“Konsep kebijakan yang beroreintasi kerakyatan, mengedepankan keadilan, bersifat integratif, berkelanjutan dan lestari dalam pengelolaannya” 

Sebagai negara agraris, Indonesia belumlah mampu mensejahterakan petani yang menjadi tulang punggung sektor pertanian. Arti kemerdekaan yang hakiki, bebas dari penindasan, kemiskinan dan menjadi bangsa yang bermartabat di kancah internasional masih menjadi ‘mimpi’ para petani. Lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun  1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)  membawa mainstream land reform yang mengarah pada perubahan struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang mencerminkan rasa keadilan bagi mayoritas rakyat Indonesia, terutama petani.  
Tatkala agenda land reform stagnan dan tidak memberikan kesejahteraan kemudian berganti dengan  program revolusi hijau, namun pada akhirnya petani masih terbelenggu dalam kemiskinan, sementara sumberdaya agraria, yakni tanah dan sumberdaya alam lainnya semakin menjadi milik lapisan orang orang kaya.


Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Preface

Welcome to e-Law Corner

The weblog focused on
Law and Constitution,
We'll Let's share about it,
Happy reading...
Regards,

e-Law Corner Team

CC Recent Decision

Categories

2009 (2) Agraria (1) Akreditasi (1) Articles (1) Capres (1) Demokrasi (1) demokratis (1) DPT (2) Hijrah (1) Hukum Acara (1) Implementasi (1) Independen (1) Indonesia (1) Jurnal (1) Kapitalis (1) Konstitusi (2) KPU (1) KTP (1) Law (2) Legal (7) Lembaga (1) LIPI (1) Masif (1) MK (12) Negara (1) News (2) Nomor Urut (1) Panwaslukada (1) Partai (1) Paspor (1) Pelanggaran (1) Pembubaran (1) Pemilu (2) Pemilukada (2) Penafsiran (1) Peneliti (1) PHPU (2) Pileg (1) Pilpres (1) PMK (2) Politik (2) Politik Hukum (1) presidential (1) Probono (1) Putusan (1) Resensi (2) Review (7) Sistematis (1) Suara (1) Symposium (1) Tekstual (1) Terbanyak (1) Terstruktur (1) threshold (1) Turki (1)

Archives