Penulis : Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
Penerbit : Konstitusi Press
Terbitan : Cetakan Pertama,
Desember 2012
Tebal :
xviii + 312 hlm
“Konsep kebijakan yang beroreintasi
kerakyatan, mengedepankan keadilan, bersifat integratif, berkelanjutan dan
lestari dalam pengelolaannya”
Sebagai negara agraris, Indonesia belumlah mampu mensejahterakan petani yang menjadi tulang punggung sektor pertanian. Arti kemerdekaan yang hakiki, bebas dari penindasan, kemiskinan dan menjadi bangsa yang bermartabat di kancah internasional masih menjadi ‘mimpi’ para petani. Lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) membawa mainstream land reform yang mengarah pada perubahan struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang mencerminkan rasa keadilan bagi mayoritas rakyat Indonesia, terutama petani.
Tatkala agenda land reform stagnan dan tidak memberikan kesejahteraan kemudian berganti dengan program revolusi hijau, namun pada akhirnya petani masih terbelenggu dalam kemiskinan, sementara sumberdaya agraria, yakni tanah dan sumberdaya alam lainnya semakin menjadi milik lapisan orang orang kaya.











