Let's share about Law...

6 Juli 2009

MK Putuskan Penggunaan KTP & Paspor

Jakarta -Okezone.com

Dalam amar putusannya No102/PUU-VII/2009 tentang uji materiil UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) akhir mengabulkan penggunaan KTP dan Paspor yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia di dalam dan luar negeri yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk digunakan dalam hari penyontrengan 8 Juli mendatang.

"WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya secara konstitusional dengan menunjukkan KTP atau paspor," ucap Majelis Hakim Konstitusi MK yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).

Namun dalam penggunaan KTP, MK yang mengabulkan para pemohon dari Ahli Hukum Tata Negara Indonesia Refly Harun, dan Maheswara Prabandono mensyaratkan, agar para pemilih juga harus menyertakan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Selanjutnya, para pemilih diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPPS setempat untuk mendapatkan hak pilihnya. Terakhir, para pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS yang berada di Indonesia ataupun luar negeri.

Penggunaan KTP dengan persyaratan yang telah ditetapkan MK atas dasar pasal 28 dan pasal 111 UU no 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Amar putusan sidang rapat pleno terbuka MK ini, sesuai dengan UU No 24 tahun 2003 tentang MK atau lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 no 98, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 4316.(hri) (mbs)

Share:

1 Juli 2009

MK Terbitkan Panduan PHPU Pilpres

Panduan Komprehensif Memahami PHPU Pilpres

Law Corner, Jakarta.
Setelah berhasil menuntaskan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif selama kurang lebih 30 hari, kini MK sudah mulai bersiap diri untuk menerima permohonan PHPU Presiden/Wakil Presiden (Pilpres). Hal ini dibuktikan dengan penerbitan buku Panduan Teknis Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Buku ini pada dasarnya merupakan penjabaran dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 17 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Buku tersebut sudah mulai disebarluaskan agar para pihak yang hendak mengajukan permohonan ke MK dapat memahami teknis prosedural beracara dalam perselisihan Pilpres. Di samping itu, buku ini juga sangat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin memahami bagaimana sebetulnya aturan main dalam PHPU Pilpres.

Hadirnya buku ini sejatinya menjadi pedoman wajib bagi tim sukses capres atau kuasa hukumnya jika usai Pilpres nanti merasa perlu untuk mengajukan permohonan PHPU ke MK. Belajar dari pengalaman PHPU Legislatif yang lalu, masih banyak kuasa hukum pemohon melakukan kesalahan teknis dalam pengajuan permohonan. Jika hal ini terjadi, maka permohonan tersebut tidak dapat diregistrasi. Maka, kuasa hukum dituntut harus memahami PMK No. 17/2009 serta buku panduan teknis ini. Penjabaran dalam buku ini sangat mudah difahami karena dijelaskan dalam bentuk diagram dan flowchart (bagan alur) yang jelas. Booklet sederhana ini memuat delapan bab yang menjadi tahapan dalam penyelesaian PHPU Pilpres.
Tak hanya tata cara pengajuan yang dijabarkan, buku ini juga melampirkan semua format standar (baku) permohonan pengajuan PHPU ke MK. Dengan demikian para pihak tidak perlu bingung dengan format pengajuan permohonan karena sudah diberi contoh yang sangat jelas. Meski demikian, MK tetap membuka layanan konsultasi para pihak sebelum mengajukan perkaranya ke MK. Bahkan konsultasi tersebut tidak hanya di kantor MK, melainkan juga via online (e-mail, fax, telepon) dan juga melalui video conference.
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Preface

Welcome to e-Law Corner

The weblog focused on
Law and Constitution,
We'll Let's share about it,
Happy reading...
Regards,

e-Law Corner Team

CC Recent Decision

Categories

2009 (2) Agraria (1) Akreditasi (1) Articles (1) Capres (1) Demokrasi (1) demokratis (1) DPT (2) Hijrah (1) Hukum Acara (1) Implementasi (1) Independen (1) Indonesia (1) Jurnal (1) Kapitalis (1) Konstitusi (2) KPU (1) KTP (1) Law (2) Legal (7) Lembaga (1) LIPI (1) Masif (1) MK (12) Negara (1) News (2) Nomor Urut (1) Panwaslukada (1) Partai (1) Paspor (1) Pelanggaran (1) Pembubaran (1) Pemilu (2) Pemilukada (2) Penafsiran (1) Peneliti (1) PHPU (2) Pileg (1) Pilpres (1) PMK (2) Politik (2) Politik Hukum (1) presidential (1) Probono (1) Putusan (1) Resensi (2) Review (7) Sistematis (1) Suara (1) Symposium (1) Tekstual (1) Terbanyak (1) Terstruktur (1) threshold (1) Turki (1)

Archives