Let's share about Law...

27 Maret 2015

Politik Hukum Keadilan Substantif dalam Judicial Review Undang-Undang

Perubahan Undang Undang Dasar 1945 (1999-2002) telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam pelembagaan kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudisial (kekuasaan kehakiman). Dalam sistem kekuasaan kehakiman (yudisial) sebagaimana disebutkan terakhir, di samping Mahkamah Agung (selanjutnya disingkat MA) dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, telah muncul Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat MK).

Adapun menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 adalah menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Kewenangan MK juga diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 8 tahun 2011 tentang MK. 
Share:

31 Januari 2015

Pelanggaran Pemilukada yang Sistematis, Terstruktur dan Masif


Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pemilukada telah menciptakan terobosan guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktik pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif (STM). MK tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara tetapi juga harus menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil penghitungan yang diperselisihkan. Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan historis serta sosiologi hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa sepanjang 2008-2011 MK telah mengabulkan sengketa Pemilukada sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara. Dari jumlah tersebut yang bersifat STM sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara. Sedangkan sifat TSM dalam putusan-putusan tersebut terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kumulatif dan alternatif dimana keduanya dapat membatalkan hasil Pemilukada.

Terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran dalam Pemilukada, pertama, pelanggaran dalam proses yang tidak berpengaruh terhadap hasil suara Pemilukada. Kedua, pelanggaran dalam proses Pemilukada yang berpengaruh terhadap hasil Pemilukada, Ketiga, pelanggaran terakait persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur. Pelanggaran Pemilukada yang bersifat TSM merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara Pemilukada secara kolektif bukan aksi individual, direncanakan secara matang (by design) dan dampak pelanggaran ini sangat luas bukan sporadis. 

Kata kunci: Pelanggaran Pemilukada, Mahkamah Konstitusi, Sistematis, Terstruktur dan Masif
Naskah lengkap silahkan diunduh disini
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Preface

Welcome to e-Law Corner

The weblog focused on
Law and Constitution,
We'll Let's share about it,
Happy reading...
Regards,

e-Law Corner Team

CC Recent Decision

Categories

2009 (2) Agraria (1) Akreditasi (1) Articles (1) Capres (1) Demokrasi (1) demokratis (1) DPT (2) Hijrah (1) Hukum Acara (1) Implementasi (1) Independen (1) Indonesia (1) Jurnal (1) Kapitalis (1) Konstitusi (2) KPU (1) KTP (1) Law (2) Legal (7) Lembaga (1) LIPI (1) Masif (1) MK (12) Negara (1) News (2) Nomor Urut (1) Panwaslukada (1) Partai (1) Paspor (1) Pelanggaran (1) Pembubaran (1) Pemilu (2) Pemilukada (2) Penafsiran (1) Peneliti (1) PHPU (2) Pileg (1) Pilpres (1) PMK (2) Politik (2) Politik Hukum (1) presidential (1) Probono (1) Putusan (1) Resensi (2) Review (7) Sistematis (1) Suara (1) Symposium (1) Tekstual (1) Terbanyak (1) Terstruktur (1) threshold (1) Turki (1)

Archives