Let's share about Law...

29 Desember 2010

Keadilan Substantif dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi


Judul : Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Penulis : Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Penerbit : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Tahun : 2010
Jumlah : xviii + 486 hlm 150 x 22.5 cm

Mahkamah Konstitusi harus memahami UUD 1945 dalam konteks keseluruhan jiwa (spirit) yang terkandung di dalamnya guna membangun kehidupan ketatanegaraan yang lebih tepat dalam upaya mencapai cita negara (staatsideƩ), yaitu mewujudkan negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasar atas hukum, yang merupakan penjabaran pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Diawal berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK), hakim konstitusi generasi pertama (2003-2008) telah merintis upaya mengkodifikasi hukum acara MK. Beberapa literatur ditulis oleh mantan ketua MK, seperti halnya karya Jimly Asshiddiqqie seputar hukum acara pengujian undang-undang, kemudian Maruarar Siahaan juga mengupas tentang hukum acara MK dalam prespektif yang lebih general. Abdul Mukthie Fadjar juga menyusun buku yang mengupas aspek-aspek hukum acara MK. Literatur tersebut selain untuk mengkodifikasi juga untuk memasyarakatkan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Hukum Acara MK senantiasa dinamis dan menyesuaikan dengan konteksnya namun tidak menyimpangi dari apa yang digariskan oleh UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sejumlah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) juga ditetapkan untuk lebih memperkuat landasan hukum acara MK. Hukum Acara sebagai hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh MK. Sebagai hukum formil yang berfungsi menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang MK.
Keberadaan hukum acara MK dapat disejajarkan dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Hukum Acara MK memiliki karakteristik khusus, karena hukum materiil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kita undang-undang tertentu, melainkan konstitusi sebagai hukum dasar sistem hukum itu sendiri.
Hukum Acara MK dimaksudkan sebagai hukum acara yang berlaku secara umum dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang MK serta hukum acara yang berlaku secara khusus untuk setiap wewenang dimaksud. Oleh karena itu Hukum Acara MK meliputi Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU), Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Hukum Acara Pembubaran Partai Politik dan Hukum Acara Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran Hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dari sisi konten, materi muatan yang membedakan dengan buku hukum acara MK lainnya yaitu dimuatnya bahasan seputar penafsiran konstitusi yang mengupas tentang dua belas model penafsiran konstitusi dari interpretasi gramatikal sampai penafsiran etikal. Penerapan salah satu model penafsiran dapat kita temukan dalam putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 [dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman], metode yang digunakan dalam putusan ini adalah metode penafsiran sistematis atau logis. Dalam konteks ini hakim bebas memilih metode penafsiran dan tidak hanya mengimplementasikan satu model penafsiran.
Dari metode penafsiran, kita akan dibawa menelusuri perkembangan yang sangat progresif dari amar putusan MK. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2003 ada tiga amar putusan, yaitu tidak dapat diterima, dikabulkan, dan ditolak. Namun, seiring pesatnya berjalannya waktu, putusan tersebut mengalami perkembangan. Jenis putusan tersebut antara lain Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional), Tidak Konstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitusional). Adapun contoh putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) antara lain pada Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 tanggal 1 Juli 2008 perihal Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD Negara R.I. Tahun 1945. Sedangkan putusan Tidak Konstitusional Bersyarat dapat kita temukan pada Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 perihal Pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945.
Perkembangan selanjutnya adalah penundaan keberlakuan putusan serta perumusan norma dalam putusan. Putusan MK yang merupakan penundaan keberlakuan putusan adalah dalam Putusan Perkara Nomor 016/PUU-IV/2006 perihal Pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. Sedangkan contoh putusan MK yang merupakan perumusan norma dalam putusan adalah dalam Putusan Perkara Nomor 072-073/PUU-II/2004 perihal Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945.
Sebagai salah satu referensi buku ajar hukum acara MK, Hukum Acara MK ini karena tidak hanya memuat hal-hal normatif. Di dalamnya juga diuraikan berbagai teori yang terkait dengan setiap wewenang MK. Buku ini juga disertai berbagai lampiran seputar contoh berkas perkara seperti permohonan baik PUU maupun PHPU, keterangan para pihak dalam persidangan, akta permberitahuan, jawaban pihak terkait serta konklusi.
Membaca buku ini secara utuh, kita akan mendapati gambaran yang komprehensif mengenai blueprint keadilan substantif dalam hukum acara MK yang termanifestasikan dalam setiap putusan MK. (Tulisan ini dimuat dalam Majalah Konstitusi, No. 46, November 2010, rubrik Pustaka dengan judul "Blue Print" Keadilan Substantif dalam Hukum Acara MK)
Share:

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Preface

Welcome to e-Law Corner

The weblog focused on
Law and Constitution,
We'll Let's share about it,
Happy reading...
Regards,

e-Law Corner Team

CC Recent Decision

Categories

2009 (2) Agraria (1) Akreditasi (1) Articles (1) Capres (1) Demokrasi (1) demokratis (1) DPT (2) Hijrah (1) Hukum Acara (1) Implementasi (1) Independen (1) Indonesia (1) Jurnal (1) Kapitalis (1) Konstitusi (2) KPU (1) KTP (1) Law (2) Legal (7) Lembaga (1) LIPI (1) Masif (1) MK (12) Negara (1) News (2) Nomor Urut (1) Panwaslukada (1) Partai (1) Paspor (1) Pelanggaran (1) Pembubaran (1) Pemilu (2) Pemilukada (2) Penafsiran (1) Peneliti (1) PHPU (2) Pileg (1) Pilpres (1) PMK (2) Politik (2) Politik Hukum (1) presidential (1) Probono (1) Putusan (1) Resensi (2) Review (7) Sistematis (1) Suara (1) Symposium (1) Tekstual (1) Terbanyak (1) Terstruktur (1) threshold (1) Turki (1)

Archives