Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pemilukada telah menciptakan terobosan guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktik pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif (STM). MK tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara tetapi juga harus menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil penghitungan yang diperselisihkan. Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan historis serta sosiologi hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa sepanjang 2008-2011 MK telah mengabulkan sengketa Pemilukada sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara. Dari jumlah tersebut yang bersifat STM sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara. Sedangkan sifat TSM dalam putusan-putusan tersebut terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kumulatif dan alternatif dimana keduanya dapat membatalkan hasil Pemilukada.Kata kunci: Pelanggaran Pemilukada, Mahkamah Konstitusi, Sistematis, Terstruktur dan Masif
Naskah lengkap silahkan diunduh disini






0 komentar:
Posting Komentar