Let's share about Law...

1 Juli 2009

MK Terbitkan Panduan PHPU Pilpres

Panduan Komprehensif Memahami PHPU Pilpres

Law Corner, Jakarta.
Setelah berhasil menuntaskan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif selama kurang lebih 30 hari, kini MK sudah mulai bersiap diri untuk menerima permohonan PHPU Presiden/Wakil Presiden (Pilpres). Hal ini dibuktikan dengan penerbitan buku Panduan Teknis Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Buku ini pada dasarnya merupakan penjabaran dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 17 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Buku tersebut sudah mulai disebarluaskan agar para pihak yang hendak mengajukan permohonan ke MK dapat memahami teknis prosedural beracara dalam perselisihan Pilpres. Di samping itu, buku ini juga sangat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin memahami bagaimana sebetulnya aturan main dalam PHPU Pilpres.

Hadirnya buku ini sejatinya menjadi pedoman wajib bagi tim sukses capres atau kuasa hukumnya jika usai Pilpres nanti merasa perlu untuk mengajukan permohonan PHPU ke MK. Belajar dari pengalaman PHPU Legislatif yang lalu, masih banyak kuasa hukum pemohon melakukan kesalahan teknis dalam pengajuan permohonan. Jika hal ini terjadi, maka permohonan tersebut tidak dapat diregistrasi. Maka, kuasa hukum dituntut harus memahami PMK No. 17/2009 serta buku panduan teknis ini. Penjabaran dalam buku ini sangat mudah difahami karena dijelaskan dalam bentuk diagram dan flowchart (bagan alur) yang jelas. Booklet sederhana ini memuat delapan bab yang menjadi tahapan dalam penyelesaian PHPU Pilpres.
Tak hanya tata cara pengajuan yang dijabarkan, buku ini juga melampirkan semua format standar (baku) permohonan pengajuan PHPU ke MK. Dengan demikian para pihak tidak perlu bingung dengan format pengajuan permohonan karena sudah diberi contoh yang sangat jelas. Meski demikian, MK tetap membuka layanan konsultasi para pihak sebelum mengajukan perkaranya ke MK. Bahkan konsultasi tersebut tidak hanya di kantor MK, melainkan juga via online (e-mail, fax, telepon) dan juga melalui video conference.
Share:

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Preface

Welcome to e-Law Corner

The weblog focused on
Law and Constitution,
We'll Let's share about it,
Happy reading...
Regards,

e-Law Corner Team

CC Recent Decision

Categories

2009 (2) Agraria (1) Akreditasi (1) Articles (1) Capres (1) Demokrasi (1) demokratis (1) DPT (2) Hijrah (1) Hukum Acara (1) Implementasi (1) Independen (1) Indonesia (1) Jurnal (1) Kapitalis (1) Konstitusi (2) KPU (1) KTP (1) Law (2) Legal (7) Lembaga (1) LIPI (1) Masif (1) MK (12) Negara (1) News (2) Nomor Urut (1) Panwaslukada (1) Partai (1) Paspor (1) Pelanggaran (1) Pembubaran (1) Pemilu (2) Pemilukada (2) Penafsiran (1) Peneliti (1) PHPU (2) Pileg (1) Pilpres (1) PMK (2) Politik (2) Politik Hukum (1) presidential (1) Probono (1) Putusan (1) Resensi (2) Review (7) Sistematis (1) Suara (1) Symposium (1) Tekstual (1) Terbanyak (1) Terstruktur (1) threshold (1) Turki (1)

Archives