Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pemilukada telah menciptakan terobosan guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktik pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif (STM). MK tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara tetapi juga harus menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil penghitungan yang diperselisihkan. Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan historis serta sosiologi hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa sepanjang 2008-2011 MK telah mengabulkan sengketa Pemilukada sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara. Dari jumlah tersebut yang bersifat STM sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara. Sedangkan sifat TSM dalam putusan-putusan tersebut terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kumulatif dan alternatif dimana keduanya dapat membatalkan hasil Pemilukada.
Terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran dalam Pemilukada, pertama, pelanggaran dalam proses yang tidak berpengaruh terhadap hasil suara Pemilukada. Kedua, pelanggaran dalam proses Pemilukada yang berpengaruh terhadap
hasil Pemilukada, Ketiga, pelanggaran terakait persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur. Pelanggaran Pemilukada yang bersifat TSM merupakan
pelanggaran yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara Pemilukada secara kolektif bukan aksi individual, direncanakan secara matang (by design) dan dampak pelanggaran ini sangat luas bukan sporadis. Kata kunci: Pelanggaran Pemilukada, Mahkamah Konstitusi, Sistematis, Terstruktur dan Masif
Naskah lengkap silahkan diunduh disini