Jakarta -Okezone.com
Dalam amar putusannya No102/PUU-VII/2009 tentang uji materiil UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) akhir mengabulkan penggunaan KTP dan Paspor yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia di dalam dan luar negeri yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk digunakan dalam hari penyontrengan 8 Juli mendatang.
"WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya secara konstitusional dengan menunjukkan KTP atau paspor," ucap Majelis Hakim Konstitusi MK yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
Namun dalam penggunaan KTP, MK yang mengabulkan para pemohon dari Ahli Hukum Tata Negara Indonesia Refly Harun, dan Maheswara Prabandono mensyaratkan, agar para pemilih juga harus menyertakan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
Selanjutnya, para pemilih diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPPS setempat untuk mendapatkan hak pilihnya. Terakhir, para pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS yang berada di Indonesia ataupun luar negeri.
Penggunaan KTP dengan persyaratan yang telah ditetapkan MK atas dasar pasal 28 dan pasal 111 UU no 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Amar putusan sidang rapat pleno terbuka MK ini, sesuai dengan UU No 24 tahun 2003 tentang MK atau lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 no 98, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 4316.(hri) (mbs)
Dalam amar putusannya No102/PUU-VII/2009 tentang uji materiil UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) akhir mengabulkan penggunaan KTP dan Paspor yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia di dalam dan luar negeri yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk digunakan dalam hari penyontrengan 8 Juli mendatang.
"WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya secara konstitusional dengan menunjukkan KTP atau paspor," ucap Majelis Hakim Konstitusi MK yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
Namun dalam penggunaan KTP, MK yang mengabulkan para pemohon dari Ahli Hukum Tata Negara Indonesia Refly Harun, dan Maheswara Prabandono mensyaratkan, agar para pemilih juga harus menyertakan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
Selanjutnya, para pemilih diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPPS setempat untuk mendapatkan hak pilihnya. Terakhir, para pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS yang berada di Indonesia ataupun luar negeri.
Penggunaan KTP dengan persyaratan yang telah ditetapkan MK atas dasar pasal 28 dan pasal 111 UU no 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Amar putusan sidang rapat pleno terbuka MK ini, sesuai dengan UU No 24 tahun 2003 tentang MK atau lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 no 98, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 4316.(hri) (mbs)