Perubahan Undang Undang Dasar 1945 (1999-2002) telah membawa perubahan
besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam pelembagaan kekuasaan
legislatif, eksekutif, maupun yudisial (kekuasaan kehakiman). Dalam sistem
kekuasaan kehakiman (yudisial) sebagaimana disebutkan terakhir, di samping
Mahkamah Agung (selanjutnya disingkat MA) dan badan-badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, telah
muncul Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat MK).
Adapun menyangkut kewenangan Mahkamah
Konstitusi (MK) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD
1945 adalah menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD 1945; memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus
pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum. Di samping itu, MK memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum,
atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Kewenangan MK juga diatur
dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) sebagaimana
telah diubah dalam UU No. 8 tahun 2011 tentang MK.