Judul buku : Lembaga-Lembaga
Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945
Penulis :
Dr. Patrialis Akbar, S.H., M.H.
Penerbit :
Sinar Grafika
Terbitan :
Cetakan Pertama, November 2013
Tebal :
xiv + 248 hlm
Perubahan konstitusi dalam negara hukum demokratis merupakan sebuah keniscayaan. Konstitusi sebagai sebuah kesepakatan bersama berbangsa dan bernegara bukanlah kitab suci yang sakral dari perubahan. Ia tidaklah imun dari segala bentuk perkembangan ketatanegaraan yang menghendaki adanya sebuah ‘penyegaran’ terhadap substansi konstitusi.
Perubahan konfigurasi
politik dari otoritarianisme menuju demokrasi yang diterapkan dalam sebuah
negara mutlak menuntut adanya pergeseran pengelolaan kekuasaan dari yang semula
bersifat personal menjadi bersifat impersonal. Pada saat yang bersamaan, hal
ini mengakibatkan pembagian kekuasaan negara yang sebelumnya dianggap sebagai
doktrin yang mapan mengalami koreksi dan dirasakan tidak cukup lagi sekadar
mengklasifikasikannya menjadi kekuasaan pemerintah, kekuasaan membuat
undang-undang, dan kekuasaan kehakiman.