Let's share about Law...

29 Desember 2010

Keadilan Substantif dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi


Judul : Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Penulis : Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Penerbit : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Tahun : 2010
Jumlah : xviii + 486 hlm 150 x 22.5 cm

Mahkamah Konstitusi harus memahami UUD 1945 dalam konteks keseluruhan jiwa (spirit) yang terkandung di dalamnya guna membangun kehidupan ketatanegaraan yang lebih tepat dalam upaya mencapai cita negara (staatsideé), yaitu mewujudkan negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasar atas hukum, yang merupakan penjabaran pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Diawal berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK), hakim konstitusi generasi pertama (2003-2008) telah merintis upaya mengkodifikasi hukum acara MK. Beberapa literatur ditulis oleh mantan ketua MK, seperti halnya karya Jimly Asshiddiqqie seputar hukum acara pengujian undang-undang, kemudian Maruarar Siahaan juga mengupas tentang hukum acara MK dalam prespektif yang lebih general. Abdul Mukthie Fadjar juga menyusun buku yang mengupas aspek-aspek hukum acara MK. Literatur tersebut selain untuk mengkodifikasi juga untuk memasyarakatkan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Hukum Acara MK senantiasa dinamis dan menyesuaikan dengan konteksnya namun tidak menyimpangi dari apa yang digariskan oleh UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sejumlah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) juga ditetapkan untuk lebih memperkuat landasan hukum acara MK. Hukum Acara sebagai hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh MK. Sebagai hukum formil yang berfungsi menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang MK.
Keberadaan hukum acara MK dapat disejajarkan dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Hukum Acara MK memiliki karakteristik khusus, karena hukum materiil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kita undang-undang tertentu, melainkan konstitusi sebagai hukum dasar sistem hukum itu sendiri.
Hukum Acara MK dimaksudkan sebagai hukum acara yang berlaku secara umum dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang MK serta hukum acara yang berlaku secara khusus untuk setiap wewenang dimaksud. Oleh karena itu Hukum Acara MK meliputi Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU), Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Hukum Acara Pembubaran Partai Politik dan Hukum Acara Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran Hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dari sisi konten, materi muatan yang membedakan dengan buku hukum acara MK lainnya yaitu dimuatnya bahasan seputar penafsiran konstitusi yang mengupas tentang dua belas model penafsiran konstitusi dari interpretasi gramatikal sampai penafsiran etikal. Penerapan salah satu model penafsiran dapat kita temukan dalam putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 [dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman], metode yang digunakan dalam putusan ini adalah metode penafsiran sistematis atau logis. Dalam konteks ini hakim bebas memilih metode penafsiran dan tidak hanya mengimplementasikan satu model penafsiran.
Dari metode penafsiran, kita akan dibawa menelusuri perkembangan yang sangat progresif dari amar putusan MK. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2003 ada tiga amar putusan, yaitu tidak dapat diterima, dikabulkan, dan ditolak. Namun, seiring pesatnya berjalannya waktu, putusan tersebut mengalami perkembangan. Jenis putusan tersebut antara lain Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional), Tidak Konstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitusional). Adapun contoh putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) antara lain pada Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 tanggal 1 Juli 2008 perihal Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD Negara R.I. Tahun 1945. Sedangkan putusan Tidak Konstitusional Bersyarat dapat kita temukan pada Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 perihal Pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945.
Perkembangan selanjutnya adalah penundaan keberlakuan putusan serta perumusan norma dalam putusan. Putusan MK yang merupakan penundaan keberlakuan putusan adalah dalam Putusan Perkara Nomor 016/PUU-IV/2006 perihal Pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. Sedangkan contoh putusan MK yang merupakan perumusan norma dalam putusan adalah dalam Putusan Perkara Nomor 072-073/PUU-II/2004 perihal Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945.
Sebagai salah satu referensi buku ajar hukum acara MK, Hukum Acara MK ini karena tidak hanya memuat hal-hal normatif. Di dalamnya juga diuraikan berbagai teori yang terkait dengan setiap wewenang MK. Buku ini juga disertai berbagai lampiran seputar contoh berkas perkara seperti permohonan baik PUU maupun PHPU, keterangan para pihak dalam persidangan, akta permberitahuan, jawaban pihak terkait serta konklusi.
Membaca buku ini secara utuh, kita akan mendapati gambaran yang komprehensif mengenai blueprint keadilan substantif dalam hukum acara MK yang termanifestasikan dalam setiap putusan MK. (Tulisan ini dimuat dalam Majalah Konstitusi, No. 46, November 2010, rubrik Pustaka dengan judul "Blue Print" Keadilan Substantif dalam Hukum Acara MK)
Share:

14 Desember 2010

Bakal Calon Memiliki Legal Standing Dalam Sengketa Pemilukada


Mahkamah Konstitusi kembali melakukan terbosan baru dalam penanganan sengketa Perselisihan Pemilukada. Dalam putusan MK No. 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010 dalam perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura, MK memberikan memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada bakal calon pasangan Pemilukada yang dicoret dari daftar pasangan calon peserta Pemilukada dengan sewenang-wenang oleh KPU. Dalam situs resmi MK disebutkan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat (26/11) di Jakarta.
Berikut kutipan putusan tersebut (halaman 411-412).

Apabila permasalahan serupa terus berlangsung dan tidak dapat teratasi lagi maka pada kasus-kasus selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan untuk memeriksa pokok perkara kasus-kasus tersebut dengan menggunakan penafsiran ekstensif guna memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dalam sengketa Pemilukada. Jika semula kedudukan hukum hanya diberikan kepada Pasangan Calon yang sudah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Pasangan Calon, maka untuk yang akan datang dapat saja Mahkamah memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pasangan Calon yang telah secara resmi mendaftarkan diri namun tidak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum karena alasan-alasan yang dapat melanggar norma-norma konstitusi, nomokrasi, dan demokrasi. Berdasarkan konstitusi dan tata hukum, demi menegakkan konstitusi dan demokrasi, Mahkamah dapat menggali dan menemukan hukum baru melalui penafsiran ekstensif seperti itu.
Share:

Pro Bono Publico di tengah Elitisme Bantuan Hukum


Judul Buku : Probono Publico Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk
Memperoleh Bantuan Hukum
Penulis : Frans Hendra Winarta
Penerbit : Gramedia
Tebal : 240 halaman

There is no free lunch, tak ada makan siang gratis, begitulah ungkapan yang lazim kita dengar sehari-hari tatkala mendengar kata “bantuan” terlebih lagi bantuan hukum. Tapi benarkah itu demikian adanya? Apakah bantuan hukum itu benar-benar gratis dan siapa yang harus memberikan bantuan hukum? Pertanyaan tersebut terus mengemuka manakala bantuan hukum sulit didapat terutama bagi masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Di Indonesia, akses terhadap bantuan hukum (access to legal aid) bagi fakir miskin masih sulit dijangkau bahkan cenderung dikomersilkan.

Konstitusi dengan jelas mengamanatkan khususnya Pasal 27 UUD 1945 menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal tersebut mengisyaratkan tidak ada adanya diskriminatif bagi setiap warga negara dalam mengakses hukum termasuk mendapatkan bantuan hukum. Hal tersebut juga menjadi konsekuensi dari konsep negara hukum yang juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Pada dasarnya equality before the law harus disertai dan diimbangi dengan equal treatment (perlakuan yang sama).

Salah satu bentuk adanya persamaan perlakuan tersebut adalah pemberian bantuan hukum kepada fakir miskin, di mana tidak hanya orang yang mampu yang dapat memperoleh pembelaan dari advokat atau pembela umum tetapi juga fakir miskin dalam rangka memperoleh keadilan (access to justice). Seyogyanya bantuan ini hukum tersebut memang diberikan secara cuma-cuma tanpa adanya upaya untuk ‘mengeruk’ keuntungan apalagi mengeksploitasi pencari keadilan.

Mengupas sisi lain dari pro bono publico (bantuan hukum secara cuma-cuma) dalam konteks Indonesia, dimana konsep bantuan hukum sudah mengalami distorsi. Tidak sedikit organisasi yang menamakan diri lembaga bantuan hukum akan tetapi masih mengharuskan klien membayar dengan biaya tidak murah tidak terkecuali pada fakir miskin. Komersialisasi bantuan hukum bukanlah hal yang baru di tanah air. Dengan demikian konsepsi mengenai pro bono publica dalam pemberian bantuan hukum kembali dipertanyakan. Realitas ini pada gilirannya menafikan akses fakir miskin untuk mendapatkan bantuan hukum. Masyarakat, khususnya fakir miskin (kaum dhu’afa atau mustadafhin) juga sangat sulit memperoleh akses bantuan hukum yang jujur, kompeten dan terpercaya.

Jika menilik pada UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22, Pasal 22 Ayat 1 berbunyi advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Mandat itu merupakan tugas profesi mulia advokat (officium nobile) yang seharusnya menjadi hak publik untuk mendapatkannya secara cuma-cuma. Akan tetapi di sisi lain pasal ini seakan mengaburkan dan mengalihkan tugas negara dalam menyediakan budget dan pekerja bantuan hukum.[]
Share:

6 Juli 2009

MK Putuskan Penggunaan KTP & Paspor

Jakarta -Okezone.com

Dalam amar putusannya No102/PUU-VII/2009 tentang uji materiil UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) akhir mengabulkan penggunaan KTP dan Paspor yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia di dalam dan luar negeri yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk digunakan dalam hari penyontrengan 8 Juli mendatang.

"WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya secara konstitusional dengan menunjukkan KTP atau paspor," ucap Majelis Hakim Konstitusi MK yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).

Namun dalam penggunaan KTP, MK yang mengabulkan para pemohon dari Ahli Hukum Tata Negara Indonesia Refly Harun, dan Maheswara Prabandono mensyaratkan, agar para pemilih juga harus menyertakan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Selanjutnya, para pemilih diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPPS setempat untuk mendapatkan hak pilihnya. Terakhir, para pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS yang berada di Indonesia ataupun luar negeri.

Penggunaan KTP dengan persyaratan yang telah ditetapkan MK atas dasar pasal 28 dan pasal 111 UU no 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Amar putusan sidang rapat pleno terbuka MK ini, sesuai dengan UU No 24 tahun 2003 tentang MK atau lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 no 98, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 4316.(hri) (mbs)

Share:

1 Juli 2009

MK Terbitkan Panduan PHPU Pilpres

Panduan Komprehensif Memahami PHPU Pilpres

Law Corner, Jakarta.
Setelah berhasil menuntaskan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif selama kurang lebih 30 hari, kini MK sudah mulai bersiap diri untuk menerima permohonan PHPU Presiden/Wakil Presiden (Pilpres). Hal ini dibuktikan dengan penerbitan buku Panduan Teknis Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Buku ini pada dasarnya merupakan penjabaran dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 17 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Buku tersebut sudah mulai disebarluaskan agar para pihak yang hendak mengajukan permohonan ke MK dapat memahami teknis prosedural beracara dalam perselisihan Pilpres. Di samping itu, buku ini juga sangat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin memahami bagaimana sebetulnya aturan main dalam PHPU Pilpres.

Hadirnya buku ini sejatinya menjadi pedoman wajib bagi tim sukses capres atau kuasa hukumnya jika usai Pilpres nanti merasa perlu untuk mengajukan permohonan PHPU ke MK. Belajar dari pengalaman PHPU Legislatif yang lalu, masih banyak kuasa hukum pemohon melakukan kesalahan teknis dalam pengajuan permohonan. Jika hal ini terjadi, maka permohonan tersebut tidak dapat diregistrasi. Maka, kuasa hukum dituntut harus memahami PMK No. 17/2009 serta buku panduan teknis ini. Penjabaran dalam buku ini sangat mudah difahami karena dijelaskan dalam bentuk diagram dan flowchart (bagan alur) yang jelas. Booklet sederhana ini memuat delapan bab yang menjadi tahapan dalam penyelesaian PHPU Pilpres.
Tak hanya tata cara pengajuan yang dijabarkan, buku ini juga melampirkan semua format standar (baku) permohonan pengajuan PHPU ke MK. Dengan demikian para pihak tidak perlu bingung dengan format pengajuan permohonan karena sudah diberi contoh yang sangat jelas. Meski demikian, MK tetap membuka layanan konsultasi para pihak sebelum mengajukan perkaranya ke MK. Bahkan konsultasi tersebut tidak hanya di kantor MK, melainkan juga via online (e-mail, fax, telepon) dan juga melalui video conference.
Share:

2 Mei 2009

Jelang PHPU, MK Terbitkan Panduan Teknis Beracara

MK juga Terbitkan Empat PMK Terbaru

Jakarta, The Guardian Institute.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) saat ini telah menerbitkan buku Panduan Teknis Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD. Buku ini diterbitkan sebagai pedoman bagi calon legislatif yang ingin berperkara di MK. Buku saku ini juga dilengkapi dengan pedoman dan contoh penulisan (format) permohonan yang sangat rigid sehingga sangat membantu bagi para pihak yang belum pernah mengajukan permohonan ke MK. Buku setebal 78 halaman ini boleh disebut sebagai smart guide book dalam mengajukan permohonan PHPU Pemilu Legislatif. Produk terbitan MK memang tidak diperjualbelikan dan diberikan secara cuma-cuma bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang ingin berperkara di MK baik secara langsung atau permohonan online (via internet).

Dengan diterbitkannya buku panduan tersebut, para pihak terkait yang akan berperkara di MK tidak lagi bingung mengenai hal-hal teknis dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK yang akan akan dibuka setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.


Peraturan Mahkamah Konstitusi Terbaru

Selain menerbitkan buku panduan PHPU Legislatif, MK juga menerbitkan empat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terbaru, antara lain Pertama, PMK No 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR, DPRD. Kedua, PMK No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden. Ketiga, PMK No.18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Keempat, PMK No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan. Keseluruhan PMK ini sebagai hukum acara di MK dalam kontek perselisihan hasil Pemilu. PMK inilah yang akan menjadi dasar hukum dalam teknis pelaksanaan sidang perselisihan hasil Pemilu. Untuk PMK No. 16 menggantikan PMK No. 14 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya PMK terbaru. Keempat PMK tersebut juga dapat diunduh gratis di situs resmi Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.id).


Share:

15 April 2009

963 Pelanggaran Dalam Pemugutan dan Penghitungan Suara

Sumber: Bawaslu RI
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum merupakan tahapan yang paling krusial dan strategis bagi semua pihak. Bagi peserta pemilu, tahap ini akan menjadi pertaruhan apakah hasil jerih payah mereka selama masa kampanye akan diapresiasi positif oleh pemilih dengan memberikan suara kepada mereka. Bagi pemilih, pada tahap inilah mereka akan dapat menjalankan perannya untuk memilih para wakil rakyat. Sementara bagi penyelenggara pemilu, tahap ini menjadi puncak kegiatan sekaligus indikator utama untuk menilai kesuksesan penyelenggaraan pemilu.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu Propinsi serta Panwaslu Kabupaten/Kota, terlihat bahwa kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2009 ini tidak optimal. Banyak terjadi permasalahan menyangkut distribusi surat suara, maupun pelanggaran oleh penyelenggara pemilu baik di level KPU maupun jajaran di bawahnya, sehingga menyebabkan munculnya banyak protes dan ungkapan ketidakpuasan dari masyarakat.

Total Pelanggaran : 963
•PELANGGARAN ADMINISTRASI 619 KASUS
•TINDAK PIDANA PEMILU : 138 KASUS
•LAIN – LAIN : 206 KASUS

Pelanggaran Administrasi
•Surat Suara Tertukar Antar Daerah Pemilihan (238 Kasus)
•Logistic pemilu tidak cukup, (183 kasus).
•Kotak suara sudah dalam kondisi terbuka sebelum dimulainya upacara pemungutan suara (12 kasus).
•Pemilih tidak terdaftar di DPT atau DPT tambahan tetapi dapat memberikan suara (22 kasus).
•Penghitungan suara tidak selesai pada tanggal dan hari yang sama (49 kasus).

Pelanggaran Pidana
•Money politic, (33 kasus).
•Pemilih memberikan suara lebih dari satu kali, (14 kasus).
•Sengaja mengaku diri sebagai orang lain (18 Kasus)
•KPPS tidak menjaga, mengamankan kotak suara(10 kasus).
•Intimidasi kepada pemilih (17 kasus).


Pelanggaran Lain-lain
Konflik Kekerasan (8 Kasus)
Terdaftar di DPStetapi tidak terdaftar di DPT (196 Kasus)



Tindak Lanjut oleh Bawaslu dan Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota
259 pelanggaran administrasi yang telah ditindaklanjuti kepada KPU,
40 pelanggaran pidana yang telah diteruskan kepada instansi yang berwenang.


Permasalahan Lain
Buruknya administrasi Pemilu oleh KPU
Meskipun telah ditopang dengan keluarnya Perppu nomor 1/2009, KPU tetap saja tidak maksimal mewujudkan DPT yang mampu menjamin hak pemilih untuk memberikan suara. Bahkan dalam banyak temuan Bawaslu, DPT banyak diisi dengan ghost voters.
Dampak kesemrawutan DPT ini menyebabkan tingginya angka golput yang disebabkan karena lemahnya administrasi pemilu dan voters administration sehingga menyebabkan pemilih dipaksa golput.
Dalam hal ini, Bawaslu dan juga masyarakat telah berkali-kali mengingatkan KPU baik secara formal maupun informal, namun kurang diabaikan.


Manajemen Logistik Pemilu
Terdapat beberapa bentuk kekisruhan dalam manajemen logistik:
Surat suara tertukar antar Daerah Pemilihan.
Jumlah surat suara kurang.
Surat suara untuk pemilu ulang dipergunakan sebagai akibat dari kekurangan jumlah surat suara.
Terkait dengan surat suara tertukar, KPU mengeluarkan surat nomor 676 dan 684, yang isinya justru bertentangan dengan kehendak UU serta putusan MK.
Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota agar meminta dilakukan pemungutan suara ulang, guna menjamin hak pemilih agar bernilai, serta menjamin hak keterpilihan caleg.

Tidak Optimalnya Sosialisasi tentang Peserta Pemilu yang dibatalkan
•Tidak optimalnya kinerja KPU Kabupaten/Kota dalam mensosialisasikan daftar peserta pemilu yang dibatalkan status kepesertaannya dalam pemilu di wilayah yang bersangkutan, dikarenakan tidak atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.
•Dalam hal ini, beberapa KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan penjelasan yang memadai tentang cakupan pembatalan tersebut. Bahkan beberapa KPPS menjelaskan kepada pemilih bahwa partai yang dibatalkan tersebut beserta seluruh nama caleg di semua tingkatan tidak boleh dipilih. Akibatnya, banyak muncul keluhan dan laporan dari caleg yang merasa dirugikan.
•Dalam hal ini, Bawaslu telah mengingatkan KPU agar mensosialisasikan secara massif dan jelas kepada pemilih mengenai sanksi pembatalan ini, namun kurang ditindaklanjuti dengan optimal

Share:

Dosa Besar Pemilu 2009

Oleh : Eep Saefulloh Fatah
sumber : Kompas
Saya tak tahu jumlah mereka. Mungkin puluhan atau ratusan ribu atau bahkan jutaan. Mereka pemegang kartu tanda penduduk dan terdaftar sebagai penduduk. Namun, mereka kehilangan hak pilih karena nama mereka tak tertera dalam daftar pemilih tetap.
Sebagian dari mereka datang ke tempat pemungutan suara pada 9 April lalu sambil membawa bukti-bukti identitas kependudukan. Tetapi, aturan melarang mereka menggunakan hak pilih mereka. Halangan administrasi merenggut hak-hak politik mereka. Mereka terabaikan. Di tengah sukacita para calon pemenang dan kesibukan partai-partai menyusun koalisi menuju pemilu presiden, Juli mendatang, tempat mereka makin tergeser dari berita pokok media massa.

Empat salah kaprah
Pencederaan hak-hak para pemilih itu adalah dosa besar Pemilu 2009 yang tak sekadar layak diratapi. Celakanya, sejumlah salah kaprah kita temukan dalam perbincangan tentang kisruh DPT. Pertama, kisruh DPT lebih banyak dipahami sebagai bencana administrasi. Ini jelas salah besar! Kisruh ini bukanlah bencana administrasi, melainkan pelecehan atas hak politik rakyat!

Mereka yang memahaminya sebagai sekadar perkara administratif tak paham bahwa bagian terpenting dalam setiap pemilu demokratis adalah terpenuhinya hak-hak politik para pemilih. Tanpa ini, pemilu cedera berat.
Adalah salah besar menjadikan hal ihwal administratif (tak tercatat dalam DPT) sebagai alasan untuk membunuh hak pilih seseorang. Semestinya administrasi harus tunduk, tersubordinasi, dibuat lentur, menyesuaikan diri untuk memenuhi hak-hak pemilih. Setiap orang yang punya bukti sah kependudukan semestinya beroleh kesempatan menunaikan hak pilihnya.
Kedua, kisruh DPT dipahami sebagai muasal persoalan. Sejatinya, kisruh ini adalah konsekuensi logis dari kekacauan administrasi kependudukan kita. Itu bukanlah sebab, melainkan akibat.
Tak satu pun dari empat presiden pada era reformasi yang berhasil menata administrasi kependudukan secara layak. Alhasil, tiga pemilu legislatif (1999, 2004, 2009), satu pemilu presiden (2004), dan lebih dari 450 pemilihan kepala daerah selama satu dasawarsa terakhir dicederai rendahnya kredibilitas data pemilih. Dicederainya hak pilih ratusan ribu —bahkan jutaan—calon pemilih dalam pemilu pada 9 April lalu adalah puncak dari kisruh permanen berulang-ulang itu.
Sejak awal reformasi sudah kerap kita dengar beragam rencana pembenahan administrasi kependudukan. Kita juga pernah mendengar rencana komputerisasi data kependudukan dan pemberlakuan nomor identitas tunggal bagi setiap penduduk. Nyatanya, dalam perkara ini kita tak beranjak maju.
Ketiga, kisruh DPT dipahami sebagai buah kekeliruan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tentu saja KPU punya andil memfasilitasi tak terkelolanya kisruh itu. Namun, KPU bukan biang keladi sendirian. Menteri Dalam Negeri (yang membawahkan otoritas pendataan dan administrasi kependudukan) dan Presiden (sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan administrasi pemerintahan) adalah pihak-pihak yang selayaknya ikut bertanggung jawab.
Maka, saya sungguh menyesalkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdengar sepotong pun permohonan maaf dari KPU, Mendagri, maupun Presiden kepada setiap orang yang hak-hak politiknya dilucuti. KPU terkesan lebih senang membela diri, Mendagri alpa bahwa ia ikut bertanggung jawab, dan Presiden lebih sibuk menyiapkan jalan terlapang menuju termin kedua pemerintahannya.
Keempat, banyak partai politik berasumsi bahwa kisruh DPT menyebabkan mereka kalah. Padahal, sungguh sulit mengaitkan serta-merta kisruh itu dengan perolehan suara setiap partai. Tak ada satu teori pun yang bisa membuktikan bahwa kisruh ini menguntungkan secara konsisten partai tertentu dan merugikan partai yang lain. Kisruh ini pun akhirnya hanya sekadar topeng pemanis untuk menyembunyikan ketidaksiapan sebagian partai untuk kalah.
Dua perkembangan
Dari balik kisruh DPT, mencuat dua kemungkinan perkembangan: perlawanan warga negara atau kemarahan partai-partai.
Para calon pemilih yang hak politiknya dicederai punya alasan kuat untuk melakukan aksi kolektif menuntut pertanggungjawaban para pejabat publik terkait. Mereka berhak memperkarakan pelecehan hak-hak politik mereka melalui jalur hukum secara elegan, tanpa kekerasan, dengan melintasi sekat partai atau pilihan politik. Demokrasi harus memberikan jalan lapang bagi perlawanan semacam ini.
Tetapi, kita layak cemas. Yang lebih mengemuka justru kemarahan partai-partai. Kisruh DPT boleh jadi hanya dijadikan instrumen politik oleh partai-partai untuk memperkarakan hasil pemilu. Menolak hasil pemilu tentu boleh-boleh saja, tetapi adalah kanak-kanak menjadikan kisruh DPT sebagai alasan pembenar sebuah kemarahan membabi buta. Adalah tak bertanggung jawab menyamarkan ketidaksiapan kalah di balik isu pelecehan hak-hak politik rakyat.
Memanjakan kemarahan partai-partai, sambil keluar dari konteks persoalan sesungguhnya, hanya akan memperbesar dosa kita dalam Pemilu 2009. Padahal, alih-alih menambah dosa, semestinya saatnya sekarang kita bertobat, yakni dengan segera membenahi data kependudukan untuk pemilu presiden besok.
EEP SAEFULLOH FATAH Pemerhati Politik dari Universitas Indonesia
Share:

2 Maret 2009

Konstitusi dengan Efisiensi yang Kebablasan

"Demokrasi ekonomi yang kita anut adalah demokrasi ekonomi yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial dan bukan mendorong merajalelanya kaum kapitalis" (Soekarno)

Di Jalan Raya Serpong, Tangerang, Banten, dalam rentang jarak 2,6 kilometer terdapat tiga hipermarket, yaitu Carrefour, Giant, dan Hypermart. Berbagai kebutuhan, seperti sabun colek yang dihasilkan perusahaan multinasional Unilever hingga minuman ringan produksi Coca-Cola, perusahaan dari Amerika Serikat, dapat dengan mudah ditemui di ketiga toko itu.
Apa yang terlihat di Jalan Raya Serpong itu bukanlah hal yang ”menakjubkan”. Pemandangan serupa dengan mudah dapat ditemui di wilayah lain di Indonesia. Sebagian dari perusahaan multinasional yang produknya dijual di ketiga hipermarket itu bahkan sudah mulai beroperasi di Indonesia sejak awal Orde Baru.
Namun, belakangan ini kehadiran mereka mulai menggelisahkan sejumlah kalangan. Bukan hanya karena dinilai sudah mengancam aktivitas ekonomi rakyat, tetapi kegiatan mereka sepertinya juga mulai sulit dikendalikan pemerintah.
Hal ini, misalnya, terjadi ketika pertengahan tahun 2007 sejumlah pedagang Pasar Ciledug, Tangerang, menolak kehadiran Carrefour di wilayah mereka. Namun, dengan alasan sudah mengantongi izin, operasi perusahaan ritel dari Perancis itu tetap tidak terhindarkan.

Yang lebih menggelisahkan, kekayaan alam ini seperti dengan mudah diberikan kepada sejumlah perusahaan multinasional itu daripada perusahaan sendiri. Misalnya, saat Exxon dari Amerika Serikat dan bukan Pertamina yang dipilih untuk mengoperasikan kilang minyak di Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sejumlah aset strategis bangsa, seperti Indosat, bahkan ikut dijual kepada pihak asing.
Padahal, berbagai perusahaan multinasional itu mempunyai kemampuan untuk mengancam atau mengadu satu negara dengan negara lain. Caranya, mereka hanya akan datang dengan memilih negara yang memenuhi persyaratan yang mereka harapkan. Jika sebuah negara menerapkan upah buruh yang tinggi, syarat yang berat untuk pendirian pabrik, atau pajak yang tinggi, dipastikan mereka kabur, memindahkan investasinya ke negara lain.
Bagi Indonesia, pemindahan investasi merupakan mimpi buruk. Ini terlihat bagaimana paniknya sejumlah pihak ketika pertengahan tahun 2007 Nike Inc berencana, meski akhirnya dibatalkan, menghentikan order pembuatan sepatunya di dua pabrik di Tangerang, yaitu PT Nagasaki Parama Shoes Industry dan PT Hardaya Aneka Shoes Industry. Sebab, kebijakan itu dapat berarti hilangnya pekerjaan bagi 14.000 buruh kedua perusahaan itu.
Kemampuan perusahaan multinasional itu membuat elite pemerintahan akan lebih mengabdi kepada kepentingan mereka daripada rakyatnya sendiri. Ini, misalnya, terlihat dalam kasus pendirian Carrefour di Ciledug.
Eksploitasi negara maju
Johan Galtung, sosiolog dari Norwegia, mengatakan, keadaan seperti ini akhirnya membuat negara Dunia Ketiga tidak lebih sebagai lahan eksploitasi negara maju. Di negara Dunia Ketiga, hasil eksploitasi hanya dinikmati elite yang menjadi komprador atau bekerja sama dengan negara maju. Ini bisa dilihat dari lebarnya jurang antara mereka yang kaya dan miskin di Indonesia.
Karena itu, fenomena ini seperti merupakan pengingkaran terhadap harapan Soekarno yang disampaikan dalam pidatonya di depan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Ia mengatakan, demokrasi ekonomi yang kita anut adalah demokrasi ekonomi yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial dan bukan mendorong merajalelanya kaum kapitalis.
Penambahan ayat dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu Ayat 4 dan Ayat 5, dinilai turut berperan dalam maraknya liberalisasi ekonomi di Indonesia belakangan ini.
Ayat 4 berbunyi, ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Ayat 5 berbunyi, ”Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
Oleh karena ada ketentuan efisiensi, bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya disebut sebagai faktor produksi yang hitungannya adalah untung rugi. Badan usaha milik negara (BUMN) juga tidak masalah jika dijual, asal untung. Logika itu amat berbeda dengan penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang sekarang dihapuskan, bumi, air, dan kekayaan alam itu merupakan sumber kesejahteraan rakyat.
Saat perubahan UUD 1945, ada tim ahli Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR yang menolak perubahan Pasal 33 UUD 1945. Mereka adalah Mubyarto dan Dawam Rahardjo. Alasannya, pasal itu merupakan cerminan prinsip kebersamaan, kegotongroyongan, dan kekeluargaan, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
Atas berbagai masukan, isi Pasal 33 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 memang tidak diubah, tetapi dilakukan penambahan terhadap Ayat 4 dan 5. Penambahan pada Ayat 4 didorong oleh keinginan untuk mengikis kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Penambahan juga dimaksudkan agar ada rumusan yang lebih luas dan dapat menjawab tantangan globalisasi.
Ayat 4 itu dimaksudkan untuk mempertegas apa yang disampaikan oleh pendiri bangsa ini dan memberi kejelasan dalam menerjemahkan Ayat 1, 2, dan 3. Kata ”efisiensi” dalam Ayat 4 itu dibutuhkan untuk mendorong percepatan produktivitas. Namun, kata itu diikuti dengan berkeadilan hingga harus dilakukan dengan adil, yang berarti setiap setiap warga negara dapat menikmati hasilnya sesuai dengan kemanusiaan dan darma baktinya.
Adapun prinsip kebersamaan dalam Ayat 4 menegaskan bahwa produksi dijalankan dan untuk semua. Dengan demikian, praktik persaingan bebas, monopoli, atau monopsoni jelas bertentangan dengan UUD 1945.
Jika sekarang (sejumlah) BUMN dijual, apakah itu memang perintah UUD 1945? Atau peraturan di bawahnya?
Apakah berbagai masalah selama ini memang bermuara di UUD 1945 atau peraturan itu hanya dijadikan pelarian? Jangan-jangan, berbagai masalah itu justru disebabkan lemahnya kapasitas dan kapabilitas pelaksana UUD 1945.
M Hernowo
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/19/00172280/konstitusi.dengan.efisiensi.yang.kebablasan


Share:

Mahkamah Konstitusi dan Penafsiran Tekstual

"argumen putusan MK benar saat menyatakan bahwa jika Pasal 6-A ayat 2 UUD 1945 ditafsirkan lain sehingga memberi justifikasi konstitusional bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden independen, akan menimbulkan makna yang berbeda dan berakibat MK melampaui kewenangannya"


Calon presiden dan wakil presiden dari jalur perseorangan (independen atau nonpartai) tidak akan tampil dalam pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2009 ini, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (17 Februari). Putusan tersebut didukung oleh lima hakim konstitusi, sementara tiga hakim konstitusi lainnya menyampaikan dissenting opinion.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini menunjukkan dominasi paradigma pendekatan tekstual (original intent) dalam menafsirkan konstitusi di kalangan mayoritas hakim konstitusi. Putusan ini mengusung semangat menegakkan konstitusi "secara murni dan konsekuen" (memakai frase yang dulu biasa digunakan oleh rezim Orde Baru).

Sejak proses pengujian perkara ini dimulai di majelis hakim MK, telah muncul pendapat bahwa diterima atau ditolaknya permohonan perkara ini sangat ditentukan oleh pendekatan yang digunakan oleh hakim-hakim konstitusi dalam menafsirkan konstitusi. Jika bersandar pada pendekatan tekstual, tidak sulit menerka bahwa putusan MK akan menolak perkara ini.

Sebab, Pasal 6-A ayat 2 UUD 1945 telah secara jelas menentukan bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang digugat oleh pemohon pada prinsipnya merupakan penegasan atau derivasi ketentuan konstitusi tersebut. Pendekatan tekstual menutup rapat peluang justifikasi konstitusional bagi calon presiden dan wakil presiden independen.
Namun, jika menggunakan pendekatan kontekstual (progresif), celah konstitusional bagi calon independen tetap terbuka. Pendekatan ini memberikan keleluasaan bagi hakim-hakim konstitusi dalam menafsirkan konstitusi berdasarkan pertimbangan lebih luas dan terbuka serta sesuai dengan semangat zaman (zeitgeist). Dengan menggunakan pendekatan progresif, MK dapat menafsirkan berbeda sehingga memberi justifikasi konstitusional bagi calon presiden dan wakil presiden independen.
Dalam lingkup terbatas dan jangka pendek, penafsiran kontekstual memang mampu menelurkan putusan progresif. Tapi penafsiran seperti ini berpotensi memicu dampak negatif untuk lingkup yang lebih luas dan jangka panjang. Sedikitnya ada dua aspek terkait dengan ini.
Pertama, penafsiran kontekstual menggelincirkan MK menjadi lembaga kehakiman otoriter, karena MK memiliki cek kosong yang dapat ditulisnya sendiri. Atas nama penafsiran kontekstual, MK bebas menafsirkan konstitusi sesuai dengan keyakinannya meskipun bertolak belakang dengan yang tertulis di konstitusi. Ini merupakan praktek yang disebut oleh Jon Elster dan Stephen Holmes (1992) sebagai "backdoor constitutional amendment" (amendemen konstitusi melalui pintu belakang). Artinya, MK menyerobot kewenangan MPR sebagai pembuat UUD.
Dalam konteks ini, argumen putusan MK benar saat menyatakan bahwa jika Pasal 6-A ayat 2 UUD 1945 ditafsirkan lain sehingga memberi justifikasi konstitusional bagi calon presiden dan wakil presiden independen, akan menimbulkan makna yang berbeda dan berakibat MK melampaui kewenangannya. Masalahnya, apakah majelis hakim MK akan selalu konsisten menggunakan pendekatan tekstual dalam menafsirkan konstitusi? Jika jawabannya “tidak”, itu akan mempengaruhi kredibilitas MK. Akan muncul pertanyaan, mengapa untuk perkara ini majelis hakim konstitusi menggunakan pendekatan tekstual, sementara untuk perkara lain memakai pendekatan kontekstual.
Selain itu, penafsiran konstitusi yang lentur (arbitrary interpretation) mengisyaratkan bahwa kedudukan MK lebih tinggi (supreme) daripada konstitusi. Tidak ada perbedaan kedudukan antara konstitusi dan MK karena keduanya telah menjelma menjadi satu-kesatuan. Artinya, MK tidak dapat lagi disebut sebagai pengawal konstitusi, karena yang mengawal dan dikawal telah melebur menjadi satu. Padahal, dalam konteks prinsip supremasi konstitusi sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen (tokoh pencetus ide pembentukan Mahkamah Konstitusi di dunia), pengawal harus patuh dan berkedudukan lebih rendah daripada yang dikawal.
Manakala potret seperti itu tercipta, akan menyusul dampak negatif kedua, yaitu potensi konflik antara MK dan lembaga tinggi negara lain, terutama dengan MPR/DPR sebagai lembaga pembuat konstitusi dan undang-undang. Ini potensial terjadi karena MK, melalui palu putusannya, berkuasa menafikan produk hukum dari lembaga tinggi negara tersebut.
Jika penafian itu terhadap undang-undang, bagaimanapun DPR harus menerimanya karena MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap konstitusi. Tetapi, jika penafian itu terhadap UUD 1945, yang merupakan saka guru bagi semua lembaga tinggi negara, konflik antara MPR/DPR sangat potensial terjadi.
Ketidaknyamanan DPR terhadap MK yang melakukan pengujian undang-undang telah mencuat beberapa waktu lalu. Sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik MK karena melampaui batas kewenangannya. Beberapa putusan MK dinilai bersifat ultra-petitum dan menerabas rambu normatif yang digariskan UU MK. Dapat diduga, potensi konflik semakin terasah jika DPR berkeyakinan MK telah menjelma menjadi--meminjam istilah Carlos Santiago dalam The Constitution of Deliberative Democracy--"supremasi organ aristokratik".
Konflik antara MK dan lembaga tinggi negara lainnya cukup sering terjadi di negara-negara demokrasi baru. Levent Gönenç, dalam studinya, “Prospects for Constitutionalism in Post-Communist Countries”, mencatat bahwa di banyak negara pascakomunis, hakim konstitusi menjadi aktor sangat berkuasa, dan kemudian lembaga eksekutif dan legislatif meresponsnya dengan mencoba menekan MK. Akibatnya, terjadi pertarungan terus-menerus antara MK dan lembaga tinggi negara lainnya, kadang itu berpuncak pada pengekangan kekuasaan MK (2002: 255-6). Kasus seperti ini terjadi, misalnya, di Kazakhstan, Belarus, Romania, Bulgaria, Slovakia, dan Rusia. Tom Ginsburg, dalam bukunya Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases (2003: 101), juga mencatat kecenderungan konflik seperti itu, karena MK bertindak tergesa-gesa ketika praktek demokrasi masih belia.
Penafsiran kontekstual bermanfaat sepanjang mampu menegasikan dua potensi dampak negatif di atas. Jika tidak, sebaiknya MK tetap berfokus pada penafsiran tekstual karena pendekatan ini relatif terukur. Putusan MK menolak calon independen memang merupakan kabar buruk bagi dinamika demokrasi serta penegakan hak konstitusional warga yang berbasis pada individu. Namun, dalam lingkup luas dan jangka panjang, putusan ini berkontribusi merawat praktek demokrasi konstitusional yang masih muda. Justifikasi konstitusional calon presiden dan wakil presiden independen seyogianya tidak ditempuh melalui pintu putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan melalui pintu amendemen konstitusi di MPR. *

Ditulis oleh :
Munafrizal Manan, mahasiswa The University of Melbourne, Australia; sedang menulis tesis "Constitutionalism in a New Emerging Democracy: The Case of Indonesia"
sumber : http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/26/Opini/krn.20090226.157992.id.html
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Preface

Welcome to e-Law Corner

The weblog focused on
Law and Constitution,
We'll Let's share about it,
Happy reading...
Regards,

e-Law Corner Team

CC Recent Decision

Categories

2009 (2) Agraria (1) Akreditasi (1) Articles (1) Capres (1) DPT (2) Demokrasi (1) Hijrah (1) Hukum Acara (1) Implementasi (1) Independen (1) Indonesia (1) Jurnal (1) KPU (1) KTP (1) Kapitalis (1) Konstitusi (2) LIPI (1) Law (2) Legal (7) Lembaga (1) MK (12) Masif (1) Negara (1) News (2) Nomor Urut (1) PHPU (2) PMK (2) Panwaslukada (1) Partai (1) Paspor (1) Pelanggaran (1) Pembubaran (1) Pemilu (2) Pemilukada (2) Penafsiran (1) Peneliti (1) Pileg (1) Pilpres (1) Politik (2) Politik Hukum (1) Probono (1) Putusan (1) Resensi (2) Review (7) Sistematis (1) Suara (1) Symposium (1) Tekstual (1) Terbanyak (1) Terstruktur (1) Turki (1) demokratis (1) presidential (1) threshold (1)

Archives