
Perubahan Undang Undang Dasar 1945 (1999-2002) telah membawa perubahan
besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam pelembagaan kekuasaan
legislatif, eksekutif, maupun yudisial (kekuasaan kehakiman). Dalam sistem
kekuasaan kehakiman (yudisial) sebagaimana disebutkan...